Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek
Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan,
penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan
psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari
terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan
narkotika di Apotek meliputi :
a. Pemesanan Narkotika
Pemesanan
sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani
oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia
Farma Trade and
Distribution
(satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan
membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan
Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar
Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai
arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis
obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan
kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.
b. Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima
oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan
menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan
surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan
jumlah narkotika yang dipesan.
c. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat
yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus
yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada
dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk
pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan
garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh
umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan
penanggung jawab narkotika.
d. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya
boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat
oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil
sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau
pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk
dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.
e. Pelaporan Narkotika
Pelaporan
penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat
narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan
Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan
narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data
tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian
narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan,
satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah
melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f. Pemusnahan Narkotika
Prosedur
pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan
menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan
jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang
telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat
pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk
panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM,
dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan
narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan,
tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah
narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan
pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan
Apoteker Pengelola Apotek
Berita
acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.
2.
Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur
secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari
terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan
psikotropika di Apotek meliputi:
a. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika
dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam
satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
b. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika
dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA.
Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan
pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang
meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan
c. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan
obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain
yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci)
yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa
oleh APA.
d. Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya
melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat
sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru
diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep
atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.
e. Pelaporan Psikotropika
Laporan
penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem
Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya
menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah
terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian
narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan,
satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah
melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.
Thank you
BalasHapus