PENGELOLAAN OBAT DI PUSKESMAS
Kesehatan merupakan investasi untuk
mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya
penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu
investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah
salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomi.
Salah satu upaya pemerintah dalam
mewujudkan hal tersebut yaitu membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS).
Puskesmas merupakan unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan yang mempunyai
misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu untuk masyarakat yang tinggal di suatu wilayah kerja tertentu.
Puskesmas sebagai salah satu organisasi fungsional pusat pengembangan
masyarakat yang memberikan pelayanan promotif (peningkatan), preventif
(pencegahan), kuratif (pengobatan), rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Obat merupakan
komponen dasar suatu pelayanan kesehatan. Dengan pemberian obat, penyakit yang
diderita oleh pasien dapat diukur tingkat kesembuhannya. Selain itu obat
merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka persepsi masyarakat tentang hasil
yang diperoleh dari pelayanan kesehatan adalah menerima obat setelah berkunjung
ke sarana kesehatan baik puskesmas, rumah sakit maupun poliklinik. Obat
merupakan komponen utama dalam intervensi mengatasi masalah kesehatan, maka
pengadaan obat dalam pelayanan kesehatan juga merupakan indikator untuk
mengukur tercapainya efektifitas dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Ansel
(1989), obat dapat didefinisikan sebagai suatu zat yang dapat dipakai dalam
diagnosis, mengurangi rasa sakit, mengobati dan mencegah penyakit pada manusia
atau hewan. Menurut Tjay dan Rahardja (2003), obat merupakan semua zat kimiawi,
hewani maupun nabati dalam dosis yang layak menyembuhkan,
meringankan atau mencegah penyakit berikut gejalanya.
Dari segi
farmakologi obat didefinisikan sebagai substansi yang digunakan untuk
pencegahan dan pengobatan baik pada manusia maupun pada hewan. Obat merupakan
faktor penunjang dalam komponen yang sangat strategis dalam pelayanan
kesehatan.
Upaya
pengobatan di puskesmas merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan pengobatan
yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit dan
gejalanya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan cara yang khusus untuk
keperluan tersebut (Anonim, 1992).
Menurut Anief
(2003), obat dibedakan atas 7 golongan yaitu:
1.
Obat
tradisional yaitu obat yang berasal dari bahan-bahan tumbuh-tumbuhan, mineral dan
sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang usaha
pengobatannya berdasarkan pengalaman.
2.
Obat jadi yaitu
obat dalam kemasan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep,
tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai
dengan F.I (Farmakope Indonesia) atau buku lain.
3.
Obat paten
yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau
yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
4.
Obat baru yaitu
obat yang terdiri dari zat yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat misalnya
lapisan, pengisi, pelarut serta pembantu atau komponen lain yang belum dikenal
sehingga khasiat dan keamanannya.
5.
Obat esensial
yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat yang meliputi diagnosa, prifilaksi terapi dan rehabilitasi.
6.
Obat generik
berlogo yaitu obat yang tercantum dalam DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional)
dan mutunya terjamin karena produksi sesuai dengan persyaratan CPOB (Cara
Pembuatan Obat yang Baik) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan
Makanan Departemen Kesehatan.
7.
Obat wajib
apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker
di apotek.
2.
Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah
kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Puskesmas adalah salah satu organisasi
pelayanan kesehatan yang pada dasarnya adalah organisasi jasa pelayanan umum.
Oleh karenanya, puskesmas sebagai pelayanan masyarakat perlu memiliki karakter
mutu pelayanan prima yang sesuai dengan harapan pasien, selain diharapkan
memberikan pelayanan medis yang bermutu. Ada enam jenis pelayanan tingkat dasar
yang harus dilaksanakan oleh puskesmas yakni, promosi kesehatan, kesehatan ibu,
anak dan keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan
penyakit menular dan pengobatan dasar. Pelayanan pengobatan dasar di puskesmas,
harus ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan
kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi
klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, informasi obat dan
pencatatan atau penerimaan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, sarana,
prasarana dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang
ditetapkan. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Ketersediaan dan kualitas obat harus
selalu terjaga sebagai salah satu jaminan terhadap kualitas layanan pengobatan
yang diberikan. Untuk menjaga ketersediaan dankualitas obat di puskesmas maka
perencanaan dan pengadaan harus dikelola dengan baik. Perencanaan kebutuhan
obat merupakan suatu proses memilih jenis dan menetapkan jumlah perkiraan
kebutuhan obat dimana perencanaan merupakan faktor yang sangat menentukan
ketersediaan obat-obatan. Sedangkan pengadaan adalah merupakan usaha-usaha dan
kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional yang telah ditetapkan di
dalam fungsi perencanaan. Kegiatan perencanaan obat di puskesmas meliputi
pemilihan jenis obat, perhitungan jumlah kebutuhan obat dan peningkatan
efisiensi dana. Sementara itu kegiatan dari proses pengadaa obat di puskesmas
meliputi menyusun daftar permintaan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan,
pengajuan permintaan kebutuhan obat kepada Dinas Kesehatan Dati II/Gudang Obat
dengan menggunakan formulir Daftar Permintaan/Penyerahan Obat, serta penerimaan
dan pengecekan jenis dan jumlah obat. Walaupun regulasi tentang pengadaan obat
di puskesmas telah disusun, namun masih ditemukan kejadian “kekosongan obat” di
puskesmas. Suatu penelitian tentang mutu pelayanan farmasi di kota Padang
menemukan bahwa kurang lebih 80% puskesmas melakukan perencanaan kebutuhan obat
belum sesuai denga kebutuhan sesungguhnya, sehingga terdapat stok obat yang
berlebih tapi di lain pihak terdapat stok obat yang kosong. Selain itu,
perencanaan belum mempertimbangkan waktu tunggu, sisa stok, waktu kekosongan
obat serta Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan pola penyakit. Pengelola
obat di puskesmas melakukan permintaan obat dengan hanya memperhitungkan jumlah
pemakaian obat pada periode sebelumnya ditambah dengan 10-30 %, artinya
pengelola obat melakukan permintaan obat tidak pernah menghitung stok optimum
yang menjadi dasar permintaan obat ke gudang farmasi, sehingga kesinambungan
ketersediaan jumlah dan jenis obat di puskesmas tidak terjamin.
3.
Perencanaan
dan Pengadaan Obat di Puskesmas
Adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan belum diikuti dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan pelaksana namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang ini. Menteri Kesehatan telah menetapkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman
Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan, dan untuk mengatur
penunjukan atau penugasan tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2007. Dari kedua peraturan tersebut maka dapat dijelaskan tahapan
kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dalam tahap perencanaan dan
tahap pengadaan.
1.
Perencanaan
Obat
Perencanaan dilakukan untuk
menetapkan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang tepat
sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar. Dalam
merencanakan pengadaan obat diawali dengan kompilasi data yang
disampaikan Puskesmas kemudian oleh instalasi farmasi kabupaten/kota
diolah menjadi rencana kebutuhan obat dengan menggunakan teknik-teknik
tertentu. Tahap-tahap yang dilalui dalam proses perencanaan obat adalah
:
a.
Tahap
pemilihan obat, dimana pemilihan obat didasarkan pada Obat Generik terutama
yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN), dengan harga
berpedoman pada penetapan Menteri.
b.
Tahap
kompilasi pemakaian obat, untuk memperoleh informasi :
1)
pemakaian
tiap jenis obat pada masing-masing unit pelayanan kesehatan/puskesmas pertahun.
2)
Persentase
pemakaian tiap jenis obat terhadap total pemakaian setahun seluruh unit
pelayanan kesehatan/puskesmas.
3)
Pemakaian
rata-rata untuk setiap jenis obat untuk tingkat Kabupaten/Kota secara periodik.
c.
Tahap
perhitungan kebutuhan obat, dilakukan dengan :
1)
Metode
konsumsi adalah metode yang didasarkan atas analisa data konsumsi obat tahun
sebelumnya. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan dan pengolahan
data5, analisa data untuk informasi dan evaluasi, perhitungan perkiraan
kebutuhan obat6 dan penyesuaian jumlah kebutuhan obat dengan alokasi dana.
2)
Metode
Morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit.
Langkah-langkah perhitungan metode morbiditas adalah :
a)
Menetapkan
pola morbiditas penyakit berdasarkan kelompok umurpenyakit.
b)
Menyiapkan
data populasi penduduk.
c)
Menyediakan
data masing-masing penyakit/ tahun untuk seluruh populasi pada kelompok umur
yang ada.
d)
Menghitung
frekuensi kejadian masing-masing penyakit/ tahun untuk seluruh populasi pada
kelompok umur yang ada.
e)
Menghitung
jenis, jumlah, dosis, frekuensi dan lama pemberian obat menggunakan pedoman
pengobatan yang ada.
f)
Menghitung
jumlah yang harus diadakan untuk tahun anggaran yang akan datang.
d.
Tahap
proyeksi kebutuhan obat, dengan kegiatan-kegiatan :
1)
Menetapkan
perkiraan stok akhir periode yang akan datang, dengan mengalikan waktu tunggu
dengan estimasi pemakaian rata-rata/bulan ditambah stok pengaman.
2)
Menghitung
perkiraan kebutuhan pengadaan obat periode tahun yang akan datang.
3)
Menghitung
perkiraan anggaran untuk total kebutuhan obat dengan melakukan analisis
ABC-VEN, menyusun prioritas kebutuhan dan penyesuaian kebutuhan dengan anggaran
yang tersedia.
4)
Pengalokasian
kebutuhan obat berdasarkan sumber anggaran dengan melakukan kegiatan :
menetapkan kebutuhan anggaran untuk masing-masing obat berdasarkan sumber
anggaran; menghitung persentase anggaran masing-masing obat terhadap total anggaran
dan semua sumber.
5)
Mengisi
lembar kerja perencanaan pengadaan obat, dengan menggunakan formulir lembar
kerja perencanaan pengadaan obat.
e.
Tahap
penyesuaian rencana pengadaan obat
Dilakukan untuk memperoleh informasi
mengenai jumlah rencana pengadaan, skala prioritas masing-masing jenis obat dan
jumlah kemasan, untuk rencana pengadaan obat tahun yang akan datang. Beberapa
teknik manajemen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana
dalam perencanaan kebutuhan obat adalah dengan cara :
1)
Analisa
ABC dilakukan dengan mengelompokkan item obat berdasarkan kebutuhan dananya
yaitu :
a)
Kelompok A
: kelompok obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan penyerapan
dana sekitar 70% dari jumlah dana obat keseluruhan.
b)
Kelompok B
: kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan
penyerapan dana sekitar 20%.
c)
Kelompok C
: kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan
penyerapan dana sekitar 10% dari jumlah dana obat keseluruhan.
2)
Analisa
VEN dilakukan dengan mengelompokkan obat yang didasarkan kepada dampak tiap
jenis obat pada kesehatan, yaitu :
a)
Kelompok V
: kelompok obat yang vital antara lain : obat penyelamat, obat untuk pelayanaan
kesehatan pokok, obat untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian
terbesar.
b)
Kelompok E
: kelompok obat yang bekerja kausal yaitu obat yang bekerja pada sumber
penyebab penyakit.
c)
Kelompok N
: kelompok obat penunjang yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa
dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan.
2.
Tahap
Pengadaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang
Berfungsi Sebagai Obat, Menteri Kesehatan melakukan pengendalian dan pengawasan
dengan :
a.
Menunjuk
BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Swasta; atau
b.
Menugaskan
BUMN yang bergerak di bidang farmasi
Penunjukan atau penugasan ini
dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Dalam ketentuan ini dikenal
adanya metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yaitu :
metoda pelelangan umum; metoda pelelangan terbatas; metoda pemilihan langsung;
dan metoda penunjukan langsung. Dan pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan
obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat merupakan
salah satu jenis kegiatan pengadaan barang/jasa khusus sehingga memenuhi
kriteria untuk dilaksanakan dengan menggunakan metoda penunjukan langsung.
Selain pengaturan menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, terdapat
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan
sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan
Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar yaitu :
a.
Kriteria
obat dan perbekalan kesehatan meliputi kriteria umum dan persyaratan umum.
Kriteria umumnya yaitu obat termasuk dalam daftar obat pelayanan kesehatan
dasar (PKD), obat program kesehatan, obat generic yang tercantum dalam Daftar
Obat Esensial Nasional (DOEN) yang masih berlaku, telah memiliki izin edar atau
Nomor Registrasi dari Depkes/Badan POM, batas kadaluwarsa pada saat diterima
oleh panitia penerimaan minimal 24 (dua puluh empat) bulan kecuali untuk vaksin
dan preparat biologis yang memiliki ketentuan kadaluwarsa tersendiri, memiliki
Sertifikat Analisa dan uji mutu yang sesuai dengan Nomor Batch masing-masing
produk, serta diproduksi oleh Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB
untuk masing-masing jenis sediaan yang dibutuhkan. Sementara untuk mutu harus
sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum dalam Farmakope Indonesia edisi
terakhir dan persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku serta adanya
pemeriksaan mutu (Quality Control) oleh industri farmasi selaku
penanggung jawab mutu obat hasil produksinya.
b.
Persyaratan
pemasok , yaitu :
1)
Memiliki
izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang masih berlaku.
2)
Harus
memiliki dukungan dari Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB (Cara
Pembuatan Obat Yang Baik) bagi masing-masing jenis sediaan obat yang
dibutuhkan.
3)
Harus
memiliki reputasi yang baik dalam bidang pengadaan obat.
4)
Pemilik
dan atau Apoteker/Asisten Apoteker penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi
tidak sedang dalam proses pengadilan atau tindakan yang berkaitan dengan
profesi kefarmasian.
5)
Mampu
menjamin kesinambungan ketersediaan obat sesuai dengan masa kontrak.
c.
Penilaian
dokumen data teknis meliputi : kebenaran dan keabsahan Surat Ijin Edar (Nomor
Registrasi) tiap produk yang ditawarkan, terdapat fotokopi sertifikat CPOB
untuk masing-masing jenis sediaan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
dari Industri Farmasi, terdapat Surat Dukungan dari Industri Farmasi untuk obat
yang diproduksi dalam negeri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dari
Industri Farmasi (asli), terdapat Surat Dukungan dari sole agent untuk
obat yang tidak diproduksi di dalam negeri yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang dari sole agent (asli), terdapat Surat Pernyataan
bersedia menyediakan obat dengan masa kadaluarsa minimal 24 (dua puluh empat)
bulan sejak diterima oleh panitia penerimaan, serta Surat Keterangan
(referensi) pekerjaan dari Instansi Pemerintah/swasta untuk pengadaan obat.
d.
Penentuan
waktu pengadaan dan kedatangan obat dan perbekalan kesehatan ditetapkan
berdasarkan hasil analisa dari data sisa stok dengan memperhatikan tingkat
kecukupan obat dan perbekalan kesehatan, jumlah obat yang akan diterima sampai
dengan akhir tahun anggaran, kapasitas sarana penyimpanan, dan waktu tunggu.
e.
Pemantauan
status pesanan dilakukan berdasarkan system VEN dengan memperhatikan nama obat,
satuan kemasan, jumlah obat diadakan, obat yang sudah dan belum diterima.
f.
Penerimaan
dan pemeriksaan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh panitia penerima
yang salah satu anggotanya adalah tenaga farmasi. Pemeriksaan ini dilakukan
secara organoleptik, dan khusus untuk pemeriksaan label dan kemasan perlu
dilakukan pencatatan terhadap tanggal kadaluarsa, nomor registrasi dan nomor
batch terhadap obat yang diterima.
RINGKASAN
Pengelolaan
Sediaan Farmasi di Puskesmas
Pengelolaan Obat di Puskesmas
1. Pengadaan dan Penerimaan
Pengadaan obat di puskesmas di lakukan dengan melakukan permintaan obat menggunakan
formulir laporan pemakaian lembar permintaan obat (LPLPO).
Setiap penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada puskesmas dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat
yang diberi wewenang untuk itu.
Pelaksanaan fungsi pengendaliaan distribusi obat kepada puskesmas membantu dan
sub unit kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas induk.
Petugas penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan,
mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan
isi doumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala
Puskesmas. Bila tidak memnuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan
keberatan.
2. Penyimpanan
Penyimpan di Puskesmas, obat-obatan yang sering digunakan disimpan di tempat
terbuka sehingga pada saat pengemasan obat lebih cepat dan mudah. Secara
keseluruhan, penyimpanan obat dilakukan dengan cara obat disusun secara
alfabetis, obat dirotasi dengan system FIFO dan FEFO, obat
disimpan pada rak, obat yang disimpan pada lantai harus diletakkan diatas
palet, tumpukan dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk, cairan harus
dipisahkan dari padatan, sera/vaksin/suppositoria disimpan dilemari pendingin.
3. Pendistribusian
Penyaluran atau pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat
secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan
kesehatan seperti Sub Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan puskesmas (Kamar
Obat, Laboratorium), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan
Polindes.
4. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan dengan cara menulis pengeluaran obat di kartu stok obat
dan setiap obat yang ada di resep di rekap ke buku bantu harian untuk dijumlah
dan dimasukan ke LPLPO.
Pelaporan dilakukan secara periodic, setiap awal bulan. Untuk puskesmas yang
mendapatkan distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan.
5. Pemesanan Obat
Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas
diajukan oleh kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan
menggunakan format LPLPO. Kegiatan dalam pemesanan obat :
i) Permintaan Rutin
Dilakukan
sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk
masing-masing Puskesmas.
ii) Permintaan Khusus
Dilakukan
diluar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar